JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna tersebut menghasilkan lima keputusan. Empat keputusan berkaitan dengan persetujuan RUU sebagai usul inisiatif DPR, sedangkan satu keputusan lainnya menyangkut penjualan barang milik negara.
“Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengambil lima keputusan,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Empat RUU yang disetujui seluruh fraksi menjadi usul inisiatif DPR RI yakni ;
- RUU Pengaturan Reforma Agraria,
- RUU Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh,
- RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta
- RUU Administrasi Kependudukan.
Selain menyetujui empat RUU tersebut, rapat paripurna juga menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364.
Persetujuan penjualan KRI tersebut dilakukan berdasarkan laporan Komisi I DPR RI yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Dasco menjelaskan, setelah mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif DPR, keempat RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi karena substansi masing-masing RUU akan dibahas lebih lanjut antara DPR dan pemerintah sebelum nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Keempat RUU kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Tugas kami di DPR RI selanjutnya adalah memastikan proses legislasi ini menghasilkan aturan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Dasco.
Keempat RUU tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari persoalan reforma agraria, kekhususan pemerintahan Aceh, regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi dan media digital, hingga administrasi kependudukan.
Dengan masuknya empat RUU tersebut ke tahap pembahasan bersama pemerintah, DPR akan melanjutkan proses legislasi melalui pembahasan substansi dan penyelarasan ketentuan dalam masing-masing rancangan aturan.
Dasco menegaskan, proses pembentukan regulasi tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan aturan yang memberikan manfaat dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat.




