HOLOPIS.COM, JAKARTA – Target penyelesaian RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR menargetkan rancangan undang-undang tersebut selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai batas waktu yang disampaikan Dasco bukan sekadar janji politik. Ia bahkan menyebut Dasco sebagai sosok yang paling berkomitmen dalam menjalankan apa yang sudah disampaikannya.
“Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/2026).
Ada Deadline 15 Desember
Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Dasco menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bagi Kawendra, keberanian menetapkan tenggat waktu yang spesifik menunjukkan adanya keseriusan dalam mengawal proses pembahasan regulasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa mengejar target waktu saja tidak cukup. Substansi RUU tetap harus diperhatikan agar aturan yang lahir nantinya tidak sekadar cepat selesai, tetapi benar-benar bisa digunakan.
“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Pimpinan DPR Teken Komitmen
Target tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan pernyataan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh pimpinan DPR.
Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan target penyelesaian dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, terdapat pernyataan kesiapan untuk meletakkan jabatan apabila target yang telah ditetapkan tidak tercapai.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi dan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Kawendra Minta Dikawal
Kawendra menilai sikap tersebut menunjukkan DPR merespons tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, komitmen yang sudah disampaikan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Proses pembahasan tetap harus dikawal agar target yang telah ditetapkan benar-benar menghasilkan regulasi yang sesuai tujuan.
“Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab. Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” ujar Kawendra.
Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...