JAKARTA, HOLOPIS.COM – Plt Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Achmad Taufik Husein menegaskan unsur pidana tidak terhapus atau hilang meski uang atau hasil korupsi dikembalikan. Unsur pidana disebut tetap melekat meski terjadi pengembalian.
Demikian ditegaskan Achmad Taufik sekaligus merespon pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya mengakui ihwal pertemuannya dengan Suhadirman di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Kata Raja Juli, dalam audiensi itu Suhadirman meninggalkan amplop putih tertutup.
Mengetahui hal itu, Raja Juli mengklaim usai pertemuan tersebut langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop. Berselang 10 hari kemudian, pengembalian amplop terjadi di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” tegas Taufik dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (4/7/2026).
Taufik memastikan pengembalian amplop itu akan didalami lebih lanjut oleh pihaknya. Terlebih, KPK telah mengantongi bukti dan informasi awal mengenai dugaan Suhadirman mengumpulkan uang setoran dari para petani sekaligus anggota Koprasi Unit Desa (KUD) di Kuansing, Riau untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Taufik tak memungkiri, peristiwa Suhardiman meninggalkan amplop di kantor Kemenhut merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuansing, Riau. KPK curiga amplop yang telah dikembalikan itu beririsan dengan pengumpulan uang oleh Suhadirman dari anggota KUD Kuansing.
“Sejauh mana pengembalian, itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ucap Taufik.
Dalam keterangan awal yang disampaikan ke KPK, Suhadirman mengakui fakta pemberian amplop tersebut. Namun, KPK belum mau buru-buru menyimpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggaraan negera (PN).
Yang jelas, kata Taufik, penyidik akan mendalami sejumlah aspek dalam pengusutan kasus yang telah menjerat Suhardiman ini. Guna pendalaman lebih lanjut, lembaga antirasuah mengisyaratkan akan memenggil dan memeriksa Raja Juli.
“Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya,” imbuh Taufik.


