JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pernah berseloroh agar menyiapkan 3 (tiga) buah gantungan untuk menghukum koruptor.
Hal itu pernah disampaikan dalam debat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 lalu, di mana Suhardiman yang berpasangan dengan Muklisin mengikuti debat terbuka yang diselenggaraian oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“Jika masih ada korupsi, harus tampil sebagai pengiriman, siapkan gantungan 3 buah. Satu untuk dirinya, satu untuk ayahnya, satu untuk siapa yang melakukan tindakan korupsi,” kata Suhardiman kala itu.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan persoalan receh, akan tetapi persoalan yang sangat besar dan sudah menjadi bagian dari dari agenda dan amanat reformasi.
“Ini tidak main-main pak, ini musuh bersama yang diamanahkan oleh perjuangan korupsi,” tegasnya.
Sayangnya, ucapan kader Partai Gerindra tersebut ternyata hanyalah angin lalu. Pasalnya, saat ini ia menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan yang suap dalam proyek pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam paparannya, plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa pada bulan April 2025, Suhardiman meminta upeti kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, Zulkarnain berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 Miliar. Upeti tersebut diminta agar Zulkarnain bisa menduduki jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing.
Mobil mewah tersebut dibeli dari sebuah showroom di kawasan Jabodetabek. Proses pembeliannya ternyata tidak cash, melainkan kredit sebesar Rp45,6 juta per bulan selama 5 tahun menggunakan identitas Direktue PT Mitra Ideal Consultant berbana Ardiles.
“ZKN (Zulkarnain) kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 Miliar,” kata Taufik.
Dari kasus ini, KPK juga mengungkap bahwa penerimaan suap tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Suhardiman Amby. Pasalnya, ketika ia menjadi Plt Bupati Kuanding pada tahun 2021, ia juga diketahui menerima suap berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dari orang yang sama, yakni Zulkarnain demi mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR dengan cara kredit dan menggunakan identitas Ardiles.
Alasan mengapa Ardiles kerap membantu, karena bos PT Mitra Ideal Consultant tersebut sering mendapatkan proyek dari kantor dinas dan sekretariat daerah Kabupaten Kuansing. Pada tahun 2022, perusahaan Ardiles pernah menjadi pemenang tender proyek senilai Rp1,2 Miliar. dan pada tahun 2025-2026 ia juga mendapatkan kembali proyek senilai Rp966 juta.
Saat ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby tersebut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu, 1 Juli 2026. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

