Pertama membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan pada aksi terakhir membawa sabu serta puluhan ribu butir ekstasi hingga akhirnya tertangkap.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta dari seseorang yang kini masih diburu aparat.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan narkotika internasional di balik aksi penyelundupan itu.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan dan hasil uji laboratorium forensik telah menjadi dasar penetapan MS sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kini MS ditahan di Rumah Tahanan dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat memastikan perburuan terhadap aktor utama dan jaringan yang terlibat masih terus dilakukan.


