KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pengusutan itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan korupsi terkait suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu dalam pengembangan penyidikan tersebut. Beberapa lokasi yang disatroni penyidik dalam rangkaian penggeledahan sejak Jumat (24/7/2026) malam yakni kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang senilai Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR Bengkulu.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (26/7/2026).

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (11/3/2026). Kelima tersangka itu yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam kasus itu, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Penetapan tersangka Fikri Thobari Dkk merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026

- Advertisement -

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” terang Budi.

Dari kasus itu, KPK menemukan tindak pidana lain dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum per Juli 2026. Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU