Budi juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengondisian dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI – Telkom ini. Diduga salah satu pengondisian terkait penunjukan pihak-pihak atau vendor tertentu pada proses pengadaan. KPK mengkategorikan pengondisian itu merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.
“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ
(pengadaan barang dan jasa) nya,” ungkap Budi.
Adapun pengadaan notifikasi perbankan yang diusut ini mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). PT Telkom disebut penyedia pengadaan notifikasi perbankan ini.
“Penyedianya adalah PT Telkom,” ujar Budi.
Budi menyebut terdapat mekanisme dan aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRI atas arahan pihak tertentu melakukan penjukan langsung sejumlah vendor atau perusahaan terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Dalam pengadaan notifikasi perbankan ini, PT BRI bekerjasama dengan PT Telkom. Selaku penyedia, BUMN telekomunikasi ini mendampuk dan atau melibatkan anak usahanya. Diduga juga terdapat penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person).
SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi ke pelanggan. Format pesan ini bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima. Telkomsel disebut salah satu provider telekomunikasi seluler yang bekerjasama dalam notifikasi perbankan ini.
“Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya,” terang Budi.
Dalam periode tertentu, KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara tersebut mencapai miliaran transaksi. Adapun layanan notifikasi SMS perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS.
Dalam perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah pada pengadaan notifikasi perbankan BRI-Telkom membuat kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat sejumlah penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi traffic.
“Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini,” ujar Budi.


