HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan Anggota DPRD Provinsi Jatim Moch Mahrus alias M Mahrus Ali ke jeruji besi. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Mahrus sebelumnya dijerat atas dugaan pemberi suap dalam kapasitanya selaku pihak swasta. Ia diduga menyuap Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 bersama-sama Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; M Fathullah (MF) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Achmad Yahya, M Fathullah, Ra Wahid Ruslan sebelumnya telah lebih dahulu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2026). Mahrus sedianya saat itu juga diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan mangkir alias tak hadir dengan dalih sedang ada kegiatan lain.
Moch Mahrus terpantau keluar dari loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak sepatah kata terucap dari Mahrus saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga mewajibkan para koordinator lapangan memberikan komitmen uang pelicin atau komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari total jatah dana hibah daerah.
Selaku koordinator daerah, para tersangka lalu menyerahkan uang suap tersebut melalui Bagus Wahyudiono (BGS) selaku orang kepercayaan Anwar Sadad. Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer.
“Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
KPK menduga praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator tersebut membuat masyarakat hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal program.
Agar daerah mendapatkan porsi alokasi dana hibah, ketiga tersangka menyetorkan uang suap dengan total Rp 6,9 miliar. Tersangka M Fathullah menyerahkan uangRp 3,61 miliar, untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Tersangka Achmad Yahya menyetorkan uang Rp 1,87 miliar untuk dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar. Sedangkan Ra Wahid Ruslan menyetorkan uang Rp 1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp 28,9 miliar.
Dugaan rasuah itu bermula saat Anwar Sadat sebagai salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur (2019-2022) bersama-sama dengan Ketua Fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur kemudian melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadat disebut mendapat jatah dana hibah dengan total mencapai Rp 291,5 miliar. Adapun rinciannya :
1. Senilai Rp 48,9 miliar untuk tahun 2019.
2. Senilai Rp 37,6 miliar untuk ahun 2020.
3. Senilai Rp 121,3 miliar untuk tahun 2021.
4. Senilai Rp 83,7 miliar untuk tahun 2022.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...