JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang berpotensi mengubah skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/7), MK menegaskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut karena dinilai bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo saat mengadili permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memerintahkan agar pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
“Anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan anggaran pendidikan harus tetap mengacu pada amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurut MK, dana tersebut harus diprioritaskan bagi kebutuhan inti pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Karena itu, program MBG yang berfokus pada pemenuhan gizi dinilai memiliki tujuan berbeda sehingga tidak tepat jika terus dibiayai melalui pos anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK tidak meminta perubahan dilakukan secara mendadak.
Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur APBN.
Pemisahan anggaran MBG harus mulai dilakukan pada penyusunan APBN 2027 dan paling lambat sudah diterapkan sepenuhnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi sumber pembiayaannya harus dialihkan ke pos anggaran lain yang sesuai.


