JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan asal-usul aset bernilai fantastis yang disebut ditemukan dalam penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah.
Hari menyebut adanya uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram itu semestinya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan publik.
“Publik berhak mendapatkan jawaban atas kejanggalan asal-usul aset bernilai fantastis berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman Febrie,” kata Hari dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Ia menilai pertanyaan mengenai sumber dan aliran aset tersebut harus dijawab secara terbuka. Terlebih, besarnya nilai aset yang dipersoalkan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi apabila tidak segera disertai penjelasan dari pihak berwenang.
Sorotan Hari itu muncul menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri yang melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah pada 8 dan 13 Juli 2026 lalu itu.
Menurut Hari, tindakan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara semestinya memiliki dasar hukum dan informasi awal yang jelas. Ia menduga adanya laporan yang menjadi pijakan sebelum aparat melakukan tindakan tersebut.
“Tidak mungkin yang namanya Kortas Tipikor bergerak tanpa ada pelaporan. Itu pertama,” ujar Hari.
Pertanyakan Potensi Conflict of Interest
Selain mempertanyakan dasar penggeledahan, Hari juga menyoroti potensi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam rangkaian perkara tersebut.
Ia meminta persoalan itu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan posisi, kewenangan, serta hubungan para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Yang kedua, walaupun ada gimik-gimik atau apa, gambaran bahwa ini terjadi conflict of interest,” katanya.
Hari juga menyinggung penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yakni sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan perlindungan terhadap kejaksaan.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa serta membuka ruang koordinasi dengan sejumlah unsur dan lembaga negara, termasuk BIN (Badan Intelijen Negara), BAIS (Badan Intelijen Strategis), maupun unsur TNI (Tentara Nasional Indonesia).
“Itu kan perlindungan terhadap Jaksa. Perpres dari Presiden, perlindungan terhadap Jaksa untuk bisa berkoordinasi ke BIN, BAIS, maupun unsur TNI,” ujarnya.
Hari kemudian mempertanyakan apabila ketentuan tersebut digunakan dalam situasi yang menurutnya berada di luar tujuan pembentukan regulasi tersebut.


