Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sebut Nurman Herin Diduga Kuat Aktif Cuci Uang

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMTim 9 Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurman Herin diduga kuat turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ucap Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono dalam jumpa pers, di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/7/2026) malam.

Nurman dikabarkan merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi (UNJA). Nurman Herin disebut-sebut terafilias dengan sejumlah pihak dalam ‘jaringan UNJA’. Adapun pihak lain yang disebut-sebut masuk dalam jaringan itu berinisial IY dan R.

Nurman dikabarkan turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk rasuah penanganan sejumlah perkara saat Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus. Para pihak yang diduga terlibat membalut pencucian uang dengan sejumlah modus, termasuk dugaan penyamaran melalui skema bisnis atau investasi.

Dugaan pencucian uang Nurman yang juga disebut-sebut pengurus Gontran, menggunakan sejumlah sarana. Salah satunya diduga melalui, Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia). Money changer yang berlokasi di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya telah digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Sebelum akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejagung, kasus dugaan TPPU dan sejumlah tindak pidana diusut Polisi.

Nurman Herin
Nurman Herin, tersangka kasus Febrie Adriansyah.

“Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ungkap Rudi Margono.

- Advertisement -

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim 9 Kejagung menjebloskan Nurman Herin ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurman ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tutur jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.

Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus TPPU. Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait TPPU.

“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan,” tandas Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus TPPU. Oleh Kejagung, penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU