HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) menggeledah dua kantor Imigrasi di Jakarta. Dua lokasi yang digeledah terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada hari ini, Selasa (4/8/2026), yakni kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
“Tim baru selesai melaksanakan pengeledahan di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Ada tempat lain kantor imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/8/2026).
Taufik mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut telah rampung. Temuan apa saja yang didapatkan tim penyidik akan disampaikan lebih lanjut oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Iya (penggeledahan di kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel) sudah (selesai). Nanti hasil detailnya disampaikan Jubir,” kata Taufik.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB). Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Dimana, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa diduga dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
Selama periode 2022-2026, para tersangka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan total mencapai 145,5 miliar. Kemudian diduga uang tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Diduga salah satu penerima setoran adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp 100 juta setiap minggu.
Diduga para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang. Salah satunya istilah ‘malaikat’ yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengusutan berjalan, KPK juga sedang memetakan kantor-kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan, terutama di wilayah dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi. Di antaranya di Kanim Imigrasi Jakarta Barat, Depok, Denpasar dan Ngurah Rai. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kantor imigrasi yang diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk dalam pengurusan dokumen seperti KITAS dan KITAP.
Dalam proses pengusutan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang pelaku. Penyitaan aset para tersangka perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sedang dikembangkan dan dikonstruksikan KPK untuk penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya berupaya membuktikan dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran hasil kejahatan yang diduga telah diubah bentuk atau disamarkan melalui berbagai aset para tersangka. Tak hanya mantan Wamen Imipas Silmy Karim, pengembangan perkara TPPU tersebut juga menyasar pada tujuh tersangka lainnya.
Terlebih, KPK sebelumnya sudah menyita banyak aset milik Silmy dan para tersangka lain kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Di antara sejumlah aset Silmy yang telah disita yakni berbagai kendaraan, ada mobil, motor mewah, dan sepeda. Rinciannya :
a) 2 unit mobil Porsche
b) 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga Harley-Davidson
c) 7 unit sepeda
d) dan beberapa perhiasan lainnya
e) uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN


