HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK, Selasa (4/8/2026).
Adapun tiga tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi yakni, Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasific Cipta Solusi (PCS); Dian Rachmawan (DR)selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; dan Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom 2012-2020. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertamaterhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dengan PT Telkom senilai sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter. Berdasarkan hasil penghitungan BPK, sejumlah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPK, rangkaianperbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian.keuangan negara, yaitu sebesar Rp 193,75 miliar pada pengadaan ATG (Automatic Tank Gauge), serta Rp 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC (Electronic Data Capture) PAX A920 dan total loss sebesar Rp 105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Taufik.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 322,18 miliar,” ucap Taufik.


