Lewat Penyidikan Tersangka Harno Trimadi, KPK Pertajam Bukti Fee ke Eks Menhub Budi Karya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan aliran fee proyek pengadaan jalur kereta api di lingkugan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) terus didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pendalaman sekaligus penebalan bukti itu sejurus dengan proses penyidikan dugaan korupsi proyek perkeretaapian wilayah Jawa Timur yang menjerat tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi (HT).

KPK menduga Harno menerima setoran dari sejumlah Kepala Balai di lingkungan Kemenhub. Diduga penerimaan setoran itu terjadi saat Harno menduduki sejumlah posisi. Di antaranya Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub dan Direktur Prasarana Perkeretaapian.

“Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian disana kemudian didistribusikan, melalui perantara, dan sebagainya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/6/2026).

Pengumpulan fee proyek yang kemudian distribusikan ke sejumlah pihak itu, didalami penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan sebagai saksi pada hari ini. Tak hanya pengumpulan fee, sejumlah dugaan pengondisian pemenang tender juga didalami saat memerikaa Danto.

“Jadi memang proyek ini ada di sejumlah titik ya, ada di Sulawesi, di Jawa, ada di Surabaya, Solo, Jogja, Semarang juga ada, Jawa Barat, kemudian di Trans Sumatera dari Sumatera Selatan, bahkan sampai ke Medan. Ini memang titik proyeknya cukup banyak ya, di beberapa ruas jalur kereta dan juga pembangunan infrastruktur sarana pendukung lainnya dalam konteks lajur perkeretaapian di Indonesia,” kata Budi.

- Advertisement -

Budi lantas mengungkapkan sejumlah dugaan pengondisian. Di antaranya plotting proyek untuk pihak tertentu dan pengaturan lelang.

“Nah kemudian dari proyek-proyek itu, di awal memang ada dugaan pengkondisian ya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu, yang kemudian dari pengkondisian itu ada pengumpulan fee proyek, fee proyek dari pihak swasta kepada pihak-pihak DJKA, Kemenhub, dan juga yang tadi di pihak DPR ada juga yang diduga kemudian mendapatkan fee fee dari pihak swasta tersebut ya,” ucap Budi.

Dugaan pengaturan proyek yang sedang didalami penyidik tidak terbatas pada proyek di lingkungan DJKA. KPK juga menelusuri kemungkinan praktik serupa pada proyek-proyek lain di Kementerian Perhubungan.

Pengusutan aliran fee proyek melalui penyidikan tersangka Harno ini memungkinkan Budi Karya kembali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Lembaga antirasuah bakal menginformasikan lebih lanjut soal pemanggilan dan pemeriksaan Budi Karya.

“Tentu memang ini dibutuhkan juga untuk pemanggilan kepada yang bersangkutan (Budi Karya Sumadi) untuk mengkonfirmasi beberapa temuan di sejumlah proyek. Karena memang proyek ini kan ada di beberapa tempat di bawah lingkup Kementerian Perhubungan, sehingga nanti dibutuhkan juga keterangan dari top manajemennya,” ujar Budi.

Adapun pemeriksaan terhadap Danto ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Danto telah diperiksa penyidik KPK bersama mantan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub, Robby Kurniawan, pada Mei 2026.

Danto sebelumnya juga sempat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada April 2026. Danto saat itu memberikan kesaksian mengenai dugaan pengumpulan dana yang disebut terkait kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Menurut pengakuan Danto saat bersaksi, pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor proyek di lingkungan DJKA.

Namun, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadirkan sebagai saksi menampik keterangan Danto. Klaim Budi Karya, dirinya tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana sebagaimana disampaikan dalam persidangan tersebut.

Hingga kini lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang awalnya dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2023 lalu. Hingga kini pihak yang sudah dijerat sekitar 21 orang.

Para pihak yang dijerat berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian Perhubungan, anggota DPR, hingga pihak swasta. Salah satu anggota DPR yang dijerat adalah Sudewo selaku anggota Komisi V DPR RI.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU