JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI merespons penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Institusi TNI menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan TNI tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah terhadap setiap prajurit yang menjalani proses hukum.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Muhammad Nas, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu tersangka adalah Kolonel Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Karena masih berstatus prajurit aktif TNI, penanganan berkas perkaranya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Penyidik menduga Kolonel Budi Utomo terlibat dalam proses pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Selain Kolonel Budi Utomo, Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan pengadaan wadah makanan (ompreng) dan menentukan harga yang telah disisipi komponen keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana disebut diduga menerima suap berulang kali terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan sejumlah barang, mulai dari sepatu, kaus kaki hingga motor listrik.
Tersangka lainnya yakni purnawirawan Polri Sony Sanjaya diduga mengintervensi penunjukan yayasan mitra SPPG bersama sejumlah pejabat BGN. Sementara Asep Yusuf Somantri diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang terkait pengaturan yayasan mitra.
Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan motor listrik dan tetap menerima pembayaran penuh meski spesifikasi barang tidak sesuai kontrak.
Adapun Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan tarif sekitar Rp100 juta untuk setiap lokasi.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga praktik korupsi dalam Program MBG dilakukan melalui dua skema utama, yakni dugaan suap dalam jual beli titik SPPG dan mark up pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah.


