HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), Rabu (1/7/2026). Namun Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) ini mangkir alias tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Fuad Hasan sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Atas ketidakhadiran itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad.
“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Ini bukan kali pertama Fuad dipanggil dan diperiksa. Terakhir, Fuad diperiksa pada Kamis (18/6/2026).
Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Fuad Hasan Masyhur awalnya dijadwalkan diperiksa pada 2 Juni 2026, namun ia tidak dapat hadir karena masih menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
Lalu, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Namun pemeriksaan kembali ditunda karena Fuad mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun usai kembali dari Arab Saudi.
Selain Fuad, penyidik pada hari ini juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Yakni, Ulfaiza selaku karyawan Maktour Travel; Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora; Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata; dan Muhammad Luthfi Makki selaku Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH 2) PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi.
KPK sebelumnya menyebut Fuad Hasan Masyhur terlibat dalam satu rangkaian dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Dugaan satu rangkaian pemufakatan jahat atau melawan hukum itu meliputi inisiator, aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel, ke oknum-oknum di Kementerian Agama, hingga pengelolaan atau pembagian kuota tambahan.
Sebab itu, lembaga antirasuah menduga Fuad Hasan mempunyai peran krusial atau penting dalam sengkarut dugaan korupsi pembagian kuota haji ini. Peran krusial itu akan dibongkar KPK dalam persidangan pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Seharusnya 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 dibagi dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, diduga Fuad Hasan bersama sejumlah pemilik PIHK melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah pejabat Kemenag agar pembagian kuota tambahan menjadi 50:50. Selanjutnya, Fuad dan sejumlah PIHK diduga menjual kuota haji tambahan tersebut kepada para calon jemaah.
Hal ini membuat Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, dugaan illegal gain itu akibat tersangka Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham memberikan US$ 5.000 dan SAR 16.000 ke mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief.
Terurainya peran pihak-pihak lain selain yang sudah dijerat membuka kemungkinan dilakukannya pengembangan kasus. Meski saat ini sedang difokuskan terhadap empat tersangka, namun kedepannya tak menutup kemungkinan dijeratnya pihak lainnya yang terlibat, termasuk Hilman Latief dan Fuad.

