JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Holopis.com, Senin (13/7/2026), Mahfud menilai pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus memunculkan berbagai skenario yang dapat memengaruhi nasib perkara tersebut.
Menurut Mahfud, skenario pertama adalah kemungkinan Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” kata Mahfud.
Skenario kedua, lanjut Mahfud, ialah apabila Febrie tidak mengajukan praperadilan. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, Kejaksaan Agung berpotensi memperlambat proses penyidikan atau bahkan membatasi ruang lingkup pengembangan perkara.
“Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” ujarnya.
Mahfud kemudian mengungkapkan skenario ketiga yang menurutnya paling mengkhawatirkan, yakni apabila perkara tersebut dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponering.
“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai perkembangan perkara sejak Sabtu (11/7/2026) menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan sistem hukum di Indonesia. Ia menyebut kompromi yang terjadi melalui mekanisme pengalihan penyidikan bukan hanya berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Mahfud kembali mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.
“Oleh sebab itu pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” tutur Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Plt. Jampidsus, Rudi Margono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri yang di dalamnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi saat konferensi pers bersama dengan Komisi III dan Polri di kantornya, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menegaskan bahwa apa yang akan disinergikan adalah upaya untuk percepatan, di antaranya adalah pengembangan alat bukti agar lebih maksimal, pengembangan barang bukti, dan sinergi.
“Walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.


