HOLOPIS.COM, JAKARTA – Said Didu memperingatkan Presiden Prabowo usai Febrie Adriansyah mundur sebagai Jampidsus. Ia melontarkan pesan keras “To Kill or To Be Killed”.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Melalui akun media sosial X miliknya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu meminta Presiden Prabowo segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Said Didu, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi aparat penegak hukum.
Jika tidak, ia menilai tekanan terhadap pemerintahan Prabowo akan semakin besar.
Menurut Said Didu, reformasi perlu dilakukan di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Walau beritanya simpang siur, kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo membenahi lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” tulis Said Didu.
Ia kemudian menyampaikan peringatan yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, apabila pembenahan tidak segera dilakukan, maka pemerintahan Prabowo berpotensi menghadapi tekanan yang lebih besar.
“Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden Prabowo akan makin keras. Ingat, ‘To kill or to be killed’. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu beragam tanggapan di media sosial karena menggunakan kalimat yang dinilai sangat tegas dalam menggambarkan situasi politik dan penegakan hukum saat ini.
Sementara itu, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Menanggapi hal itu, Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.
Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai uang maupun emas yang ditemukan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya dan ada kegiatannya. Penjelasan lengkap akan disampaikan melalui proses hukum,” ujar Febrie.
Selain menjabat sebagai Jampidsus, Febrie juga mengemban posisi Ketua Tim Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara ex-officio.
Dengan pengunduran dirinya, jabatan tersebut secara otomatis ikut dilepaskan.
Hingga kini, perkembangan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih terus menjadi perhatian publik, sementara pernyataan Said Didu mengenai ancaman terhadap Presiden Prabowo turut memicu perdebatan luas di ruang publik dan media sosial.



