HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Satgas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, sejak Selasa (28/7/2026). Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 2 miliar.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam rangkaian OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 21 orang dari sejumlah wilayah di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari total tersebut, 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang ditangkap di Pemalang, dan 1 orang diciduk di Purworejo.
“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ucap Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/7/2026).
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Bupati ditangkap di wilayah Jakarta.
“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Budi.
Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek. “Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ujar Budi.
Selain itu, lanjut Budi, juga terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Terkait kegiatan OTT ini, tim KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Di antaranya sejumlah ruangan lingkungan Pemkab Pemalang serta rumah
Bupati Anom. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Anom dan para pihak lain yang turut diamankan.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang. Dan tentu itu adalah kebutuhan dalam rangkaian proses penyelidikan yang ketika nanti perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” tandas Budi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...