JAKARTA, HOLOPIS.COM – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menilai perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menjerat enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karyawan BUMN.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugiana, menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada enam terdakwa dari keuntungan proyek yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Selama persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada enam karyawan PT APBS maupun Pelindo. Seluruh keuntungan proyek masuk ke kas PT APBS,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Minggu (2/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp83 miliar.
Enam terdakwa terdiri atas tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3, yakni AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.
Menurut Gatot, seluruh keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut tercatat sebagai pendapatan perusahaan dan tidak dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Ia juga menilai dakwaan jaksa terkait dugaan pekerjaan tanpa perjanjian konsesi, penggelembungan anggaran pemeliharaan, maupun pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga belum terbukti di persidangan.
“Selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya mark-up, pekerjaan tanpa konsesi resmi maupun penyimpangan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa karena menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa kontrak atau ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Gatot juga mengkritik dasar hukum yang digunakan penuntut umum terkait kewenangan pengerukan alur pelayaran.
Menurutnya, jaksa keliru apabila menyatakan pengerukan alur pelayaran bukan menjadi tanggung jawab Pelindo.
“Jaksa penuntut tidak menguasai Undang-Undang Pelayaran. Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa Badan Usaha Pelabuhan seperti Pelindo memiliki tanggung jawab melaksanakan dan membiayai pengerukan alur pelayaran serta kolam pelabuhan komersial,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap alur pelayaran umum dan pelabuhan nonkomersial, sedangkan Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan memiliki kewajiban pada wilayah pelabuhan komersial. Adapun aspek perizinan dan pengawasan kegiatan pengerukan berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
FSP BUMN Bersatu berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.


