JAKARTA, HOLOPIS.COM – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita mengingatkan agar penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat disimpulkan secara sederhana. Apalagi di dalam pandangan hukumnya Prof Romli menilai ramainya pembahasan perkara Febrie di media sosial yang melibatkan berbagai kalangan ahli patut diapresiasi.
Hanya saja, ia mengingatkan kembalu agar analisis terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan tersebut tetap bertumpu pada aspek hukum pidana.
“Diakui bahwa kehadiran ahli-ahli non-hukum patut diapresiasi karena perhatiannya pada kasus eks jampidsus akan tetapi dikhawatirkan juga dapat menimbulkan pendapat atau tafsir simpang siur orang awam hukum sedangkan kasus ini tidaklah sesederhana sebagaimana mayoritas orang menyimpulkannya,” tulis Romli dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, analisis hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh penyidik, mulai dari hasil penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hingga pemeriksaan para saksi yang kini dilakukan Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung.
Prof Romli berharap Tim 9 mampu menjalankan tugasnya secara teliti, objektif, dan menyeluruh mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara korupsi bernilai besar.
Menurutnya, tugas Tim 9 tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana, tetapi juga mengurai kepemilikan seluruh aset yang ditemukan saat penggeledahan serta menghubungkannya dengan dugaan perbuatan pidana yang diselidiki.
“Tugas Tim 9 tidaklah sederhana karena harus dapat menemukan bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan eks jampidsus dan kepemilikan harta benda temuan Kortas Tipikor Mabes Polri, satu persatu dan hubungannya dengan eks jampidsus,” ujarnya.
Romli berpandangan bahwa dugaan perkara tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan.
“Dugaan sementara, bukan ramalan; bahwa kasus eks jampidsus adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; tergantung dari hasil pemeriksaan Tim 9,” tulisnya.
Ia menjelaskan, secara teori hukum pidana, pembuktian TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asal, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi.
Romli juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP 2025 yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Menurutnya, penyidik cukup memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka.
Setelah bukti permulaan dianggap cukup, Tim 9 dinilai perlu memeriksa seluruh pihak yang mengetahui, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu, lanjut Romli, dapat mencakup ajudan, penjaga rumah, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara.



