JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik yang menangani perkara TPPU dengan tersangka berinisial FA.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir tanpa dijelaskan identitas maupun alasan ketidakhadirannya.
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” tuturnya.
Anang menegaskan, penyidik tidak akan menghentikan upaya pemeriksaan terhadap para saksi yang belum hadir. Keenam saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
“Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap identitas sembilan saksi yang dipanggil maupun materi pemeriksaan yang didalami dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tiga perkara TPPU yang dikaitkan dengan tersangka FA.



