HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa (30/6/2026). Japto diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan,
Japto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini, Japto sedang menjalani pemeriksaan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ucap Budi dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip.com.
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Japto. Sebelumnya ayah Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho itu telah diagendakan diperiksa pada Rabu (3/6/2026). Namun, saat itu Japto tak hadir.
Sejumlah hal akan didalami penyidik pada pemeriksaan Japto pada hari ini. Di antaranya terkait aset dan dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.
“Diantaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.
Japto sendiri irit bicara saat tiba di markas lembaga antirasuah. “Nanti tanya saja ke pengacara,” singkat Japto.
Diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan tiga korporasi. Ketiga korporasi itu yakni, PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi sarana pemberian keuntungan kepada Rita Widyasari melalui skema gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.
Telah banyak saksi diperiksa penyidik dalam pengusutan kasus ini. Teranyar di antara pihak yang diperiksa adalah Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin dan ayahnya sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, Said Amin.
Rumah Japto dan Said Amin sebelumnya juga telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan di rumah Japto di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025, penyidik menyita 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp 56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Selain gratifikasi terkait metrik ton batu bara, Rita Widyasari juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi maupun TPPU untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan suap yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan siap dan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Dalam kasus itu, Rita divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap sekitar Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek di Kutai Kartanegara. Dalam perkara itu, Rita telah menjalani hukuman dan bebas.

