KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Baru Dugaan Suap Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami pemberian uang Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lembaga antirasuah mengisyaratkan bakal mengembangkan pengusutan dengan membuka penyelidikan baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pemberian sejumlah uang Dolar Singapura dalam amplop oleh Suhardiman ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sedang didalami dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman dan sejumlah pihak. Selain kasus suap jual beli jabatan, Suhardiman juga dijerat atas kasus gratifikasi.

KPK menduga penerimaan lain Suhardiman yakni, pengumpulan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Diduga pengumpulan uang itu terkait upaya Pemkab Kuansing dalam pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan ya kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” ucap Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/7/2026).

Menurut Budi sejumlah aspek soal pemberian uang sedang didalami. Termasuk dugaan pemberian selain terjadi saat audiensi Suhardiman dan jajarannya di Kemenhut beberapa waktu lalu.

“Masih kita dalami. Jadi dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, dugaannya adalah uang-uang yang dikumpulkan tersebut yang kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura Dolar, kemudian dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada Pak Menhut gitu,” ungkap Budi.

- Advertisement -

Budi tak menampik pendalaman dilakukan guna memperkuat alat bukti pemenuhan unsur dugaan suap. KPK memastikan tak segan menjerat pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pun termasuk Raja Juli.

“Untuk pihak-pihak lain, kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini, seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya,” tandas Budi.

Raja Juli sebelumnya melaporkan amplop pemberian Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni. Pelaporan amplop itu diterima dan kemudian diproses Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Setelah dilakukan verifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi tersebut.

Penolakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dimana amplop yang dilaporkan itu beririsan dengan kasus dugaan suap pelepasan hutan yang sedang diusut KPK dalam proses penyidikan tersangka Suhardiman Amby Dkk.

KPK berulang kali memastikan sedang mengintensifkan pengusutan dugaan rasuah terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pendalaman dilakukan guna pemenuhan unsur sangkaan atau pasal dugaan suap.

“Ya itu yang sedang didalami,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.

Suhardiman sebelumnya dijerat bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU