HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan uang yang dikumpulkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, untuk selanjutnya disetorkan kepada pihak Kementerian Kehutanan terkait proses pelepasan hutan produksi terbatas (HPT). Dalam temuan awal, lembaga antirasuah menyebut total uang yang dikumpulkan sebesar 46.500 dolar Singapura.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespon soal amplop yang diduga diberikan Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Selain dari pertani atau anggota KUD, pengumpulan juga dilakukan dari kepala desa dan camat. Budi tak menampik uang yang terkumpul, kemudian diduga diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura dolar. Nah, kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ (Raja Juli Antoni). Yang kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut,” ungkap Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/7/2026).
Namun, Budi saat ini belum dapat mengungkap berapa jumlah total uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli dari hasil pengumpulan tersebut. Sebab, Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK beberapa waktu lalu tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut.
“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut. Karena pelaporannya adalah pelaporan penolakan gratifikasi. Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” terang Budi.
Meski demikian, diakui Budi, penyitaan uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal dan Rp 15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, bagian dari 46.500 Singapura dolar.
“Ya, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi bahwa uang sejumlah 12.500 tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati. Saksi saudara JUL ini juga menyebutkan bahwa 12.000 ini sebagian dari uang yang dikembalikan Pak Menhut kepada Bupati,” ujar Budi.
Oleh sebab itu, ditegaskan Budi, pihaknya akan terus mendalami soal pengumpulan serta aliran atau pemberian uang tersebut. “Oleh karena itu kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati dan juga pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menhut termasuk motif inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa gitu ya. Ini masih terus didalami kepada saksi-saksi yang tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan,” tandas Budi.
KPK sebelumnya menyatakan sedang mengintensifkan pengusutan dugaan rasuah terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pendalaman dilakukan guna pemenuhan unsur sangkaan atau pasal dugaan suap.
“Ya itu yang sedang didalami,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman sebelumnya dijerat bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Di luar itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman. Yakni, pengumpulan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Diduga pengumpulan uang itu terkait upaya Pemkab Kuansing dalam pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam perjalanan kasus pasca Suhardiman Dkk di tangkap pada Senin, 29 Juni 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat 3 Juli 2026, mengakui adanya amplop yang diberikan Suhardiman saat audiensi di Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026.


