HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami pembelian sejumlah aset berupa lahan oleh Fadia Arafiq (FAR) selama menjabat Bupati Pekalongan. Total tanah di sejumlah wilayah yang dibeli Fadia mencapai 10.000 m².
Pembelian lahan itu didalami penyidik saat memerikaa sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, yang menjerat Fadia. Di antara sejumlah saksi pihak swasta dan wiraswasta yang diperiksa penyidik di Polres Pekalongan pada Rabu (17/6/2026) adalah Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Siti Fitriah, Dahlan.
Selain itu turut diperiksa juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, Staff DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan Emma Margyati, Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan Sri Mugirahayu, dan Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian Dewi Septriana K.
“Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, sambung Budi, Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik pada Senin-Selasa (15-16/6/2026).
Tiga unit toko retail waralaba dan salon yang dipasang plang sita itu sebelumnya sudah terlebih dahulu disita. Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah Fadia yang berlokasi di wilayah Semarang.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,” ucap Budi.
KPK sebelumnya memberi sinyal akan melakukan pengembangan pengusutan perkara tersangka Fadia Arafiq (FAR) ke pihak lain. Lembaga antirasuah sedang mempertajam bukti untuk menjerat tersangka baru.
Arah pengembangan itu mengemuka menyusul dilakukannya penelusuran dan pemblokiran aset-aset Fadia maupun pihak keluarga.
“Tim penyidik melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
“Artinya mungkin kalau teman-teman yang sudah terbiasa itu pasti akan dikembangkan pasti akan ditindaklanjuti apabila memang kemudian dari tadi pemblokiran, penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya,” lanjut Taufik.

Dalam pengusutan berjalan, sejumlah pihak keluarga Fadia telah diperiksa. Tak terkecuali, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Taufik memastikan peran dan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus ini juga didalami penyidik. KPK tak segan menjerat pihak lain, termasuk pihak keluarga jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Taufik.
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK kemudian menjerat Fadia sebagai tersangka lantaran diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Adapun PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Tampuk kepemimpinan perusahaan itu kemudian diserahkan kepada pegawai sekaligus orang kepercayaannya. KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB.
Sepanjang 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar dari jumlah itu digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sedangkan sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp 5,5 miliar.
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp 1,1 miliar. Saat ini Ashraff menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024. Saat ini, Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp 2,5 miliar.
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati menikmati Rp 2,3 miliar.
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.

