HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga upaya penindakan di Ditjen Imigrasi turut diwarnai praktik rasuah pemerasan. Diduga salah satunya terkait tindakan atas pelanggaran keimigrasian warga negara asing (WNA).
“Pelanggaran keimigrasian WNA kan ada sanksi seperti deportasi dan segala macam, itu juga di diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Keimigrasian,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
Budi lantas mengungkap modus dugaan pemerasan tersebut. Di mana WNA ‘dipalak’ agar sanksi atas pelanggaran, seperti deportasi, tak diberikan.
“Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira eh modus yang dilakukan di lapangan,” ungkap Budi.
Dugaan pemerasan terkait upaya penindakan itu mencuat saat KPK sedang mengusut kasus pemerasan izin tinggal WNA. Temuan dua hal pemerasan itu lantas didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (1/7/2026).
Adapun para saksi yang diperiksa yakni, Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau JFU Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat (Jakbar); Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakbar; Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar; dan Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakbar.
Kemudian, Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar; Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar; serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara selaku pegawai Kanimsus Jakbar.
“Penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima Tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar. Pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian. Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para pihak yang dijerat yakni :
- Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp 17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga telah digeledah penyidik KPK pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari kegiatan itu, turut disita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic.
Dalam kasus ini, KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy bahkan diduga tetap melakukan penerimaan meski sudah menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy diduga menerima setoran senilai Rp 100 juta per pekan.
KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu sudah mendekam di jeruji besi Rutan KPK.

