HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Direktur Pembina Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM Asep Permana, Senin (15/6/2026). Anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat tiga tersangka korporasi.
Adapun tiga perusahaan yang dijerat yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka tiga perusahaan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat memeriksa Asep di antaranya meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tiga tersangka para korporasi tersebut. Selain itu, juga mendalami soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tiga perusahaan tersebut.
Dalam ruang lingkup pertambangan batu bara, juga terdapat pekerjaan hauling dan dermaga jetty. PNBP terkait hal tersebut juga turut didalami penyidik lantaran harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan.
“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com.
Usai menjalani pemeriksaan, Asep memilih irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Asep hanya menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Langsung ke penyidik saja,” singkat Asep di kantor KPK.
Asep juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Rita Widyasari. “Enggak pernah ketemu,” ucap Asep.
KPK diketahui telah menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Atas kasus suap dan gratifikasi itu, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Rita diketahui telah bebas setelah menjalani hukuman atas kasus tersebut.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap itu, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dari kasus gratifikasi yang telah menjerat Rita itu, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Ketiga korporasi yang dijerat yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Proses hukum tiga korporasi itu sedang bergulir ditahap penyidikan.
Di antara pihak yang telah dipanggil dalam proses penyidikan tiga tersangka korporasi itu yakni Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, dan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika.
Dalam pengusutan berjalan, KPK menduga penerimaan gratifikasi metrik ton Baru Bara itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Kasus yang menjerat Rita itu menyeret sejumlah nama. Salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. Rumah Tan Paulin di Surabaya telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sosok wanita yang disebut-sebut “Ratu Batubara” itu juga telah diperiksa penyidik KPK.


