Russell Brand Dinyatakan Bersalah atas Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, Terancam Hukuman Penjara

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan aktor sekaligus komedian asal Inggris, Russell Brand, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelecehan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam persidangan pidana di London, Kamis (5/11). Meski demikian, juri menyatakan Brand tidak bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan lainnya dan satu dakwaan percobaan penyerangan tidak senonoh.

Usai pembacaan putusan, Hakim Mr Justice Bennathan menyampaikan bahwa Brand kemungkinan besar akan menerima hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu. Hakim juga menilai tidak ada alasan untuk kembali memperpanjang masa penangguhan penahanan yang selama ini diberikan kepadanya.

“Jelas bahwa hukuman penjara dengan durasi yang cukup panjang akan dijatuhkan,” ujar hakim, dikutip Holopis.com, Jum’at (6/11).

Ia kemudian menjelaskan alasan perlunya Brand ditahan sebelum pembacaan vonis akhir.

“Anda telah dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk salah satunya pemerkosaan. Pandangan saya saat ini adalah saya harus menahan Anda, terutama karena godaan untuk tidak kembali ke pengadilan guna menerima hukuman tersebut akan sangat besar,” katanya.

Hakim sempat memberikan waktu istirahat selama 20 menit kepada tim kuasa hukum Brand dan Crown Prosecution Service untuk menyampaikan argumen terkait permohonan perpanjangan penangguhan penahanan.

Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak. Brand langsung ditahan hingga Senin mendatang untuk kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan hukuman.

Saat dibawa menuju ruang tahanan, Brand terlihat memberi isyarat jempol kepada tim pengacaranya. Ia juga mengucapkan bahwa dirinya baik-baik saja.

Istrinya, Laura Gallacher, terlihat meninggalkan ruang sidang dengan tergesa-gesa ketika Brand dibawa untuk menunggu keputusan mengenai penahanannya. Sementara itu, Brand sendiri tidak menunjukkan reaksi yang mencolok ketika putusan dibacakan.

Dalam sistem hukum Inggris, seseorang yang terbukti melakukan pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 19 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup bergantung pada tingkat keseriusan tindak pidananya. Sementara itu, hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah 10 tahun penjara.

Di tengah proses hukum tersebut, kepolisian Metropolitan Police juga dilaporkan tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan lainnya yang disampaikan oleh dua perempuan.

Dalam perkara yang baru saja diputuskan, Brand sebelumnya menghadapi tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di sejumlah lokasi berbeda sepanjang 1999 hingga 2009. Salah satu perempuan tersebut juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual selain pemerkosaan melalui hubungan oral.

Selain itu, Brand menghadapi dakwaan percobaan penyerangan tidak senonoh yang disebut terjadi di kantor MTV Inggris pada 2001 serta satu dakwaan pelecehan seksual pada 2009.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!