Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

1 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Kehadiran Nusron tersebut dilakukan setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Meski tidak terdapat jadwal pemeriksaan khusus untuk hari ini, Nusron disebut berinisiatif datang guna memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Nusron yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.

“Jadi memang secara khusus untuk pemanggilan hari ini tidak ada, namun karena memang sebelumnya ada panggilan bahkan hingga dua kali, maka kemudian Saudara NW berinisiatif untuk hadir hari ini memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme dan proses pelayanan pertanahan, khususnya terkait sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi benar memang sebetulnya tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Saudara NW untuk hari ini. Artinya kedatangan Saudara NW ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Kemudian atas kehadiran Saudara NW pagi ini, maka kemudian penyidik langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

KPK Dalami Dua Klaster Perkara

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan karena perkara yang tengah diusut KPK setidaknya mencakup dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN serta pihak lain di dalam struktur kementerian.

“Sehingga dari dua klaster itu tentu kemudian penyidik butuh untuk melakukan pendalaman, butuh melakukan penelusuran kepada Saudara NW sebagai pihak yang membawahi Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.

KPK juga mendalami dugaan adanya praktik penerimaan uang yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi diduga telah berlangsung secara rutin melalui mekanisme setoran kepada pejabat di tingkat atas.

Budi menyebut dugaan setoran tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang sebelumnya ditindaklanjuti melalui penggeledahan di sejumlah Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah ATR/BPN.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU