KPK Belum Terima Balasan Surat dari Panglima TNI soal Kasus BNPB, Ini Penjelasan Setyo

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima balasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait surat mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat yang dikirimkan pada 20 Oktober 2026 tersebut tidak harus mendapat balasan. Menurutnya, KPK hanya bermaksud menyampaikan informasi mengenai konstruksi perkara kepada Panglima TNI.

“Kalau saya belum terima (balasan). Sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan juga,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, keputusan mengenai proses hukum terhadap anggota TNI sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI.

“Karena keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” ujarnya.

KPK Surati Panglima TNI soal Dua Prajurit di Kasus BNPB

Dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif tersebut pertama kali disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 21 Oktober 2026. Saat itu, Budi menyebut kedua prajurit tersebut masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai BNPB.

Melalui surat kepada Panglima TNI yang dikirim pada 20 Oktober 2026 lalu, KPK menyampaikan konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan peran para pihak yang terlibat. KPK juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas maupun peran spesifik kedua prajurit tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya meminta masyarakat menunggu proses penyidikan karena informasi mengenai identitas dan peran keduanya belum dapat disampaikan.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima Setiawan merupakan adik kandung Letjen TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto menjabat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bima memiliki konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026. Sejumlah perusahaan penyedia yang diduga terafiliasi dengannya tercatat memperoleh proyek pengadaan dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Selain itu, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU