HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baru datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dengan kebijakan yang mencakup berbagai profesi, bukan hanya guru.
Kesepakatan tersebut juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Prasetyo, pertemuan itu sekaligus menjadi momentum untuk memfinalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang sebelumnya telah dibahas pada Agustus lalu.
Awalnya, pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lebih banyak menyoroti tenaga pengajar. Namun, setelah dilakukan sejumlah perhitungan, pemerintah dan DPR sepakat memperluas kebijakan tersebut ke berbagai bidang pekerjaan.
Profesi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Tak hanya perubahan status, pemerintah dan DPR juga menyepakati kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Kesempatan ini tidak terbatas bagi guru atau tenaga pengajar. Pegawai dari berbagai profesi yang berstatus PPPK penuh waktu juga berpeluang mengikuti proses seleksi tersebut.
“Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.
Dengan demikian, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu bukan satu-satunya kabar yang dibawa dalam kesepakatan tersebut. Pegawai juga mendapatkan peluang untuk mengikuti jalur seleksi menuju status PNS.
Dalam rapat yang sama, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Menariknya, kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan medis yang berstatus non-ASN.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!