Periksa Nusron, KPK Dalami Setoran Rutin dari Kantah hingga Dirjen ATR BPN dan Mutasi Jabatan

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah hal dikonfirmasi penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) pada hari ini, Rabu 4 November 2026. Di antaranya soal dugaan aliran dana atau setoran terkait pengurusan pertanahan hingga mutasi atau penempatan jabatan.

“Saudara NW dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang ke lingkaran Nusron Wahid. Nusron didalami pengetahuannya atas sejumlah uang yang diterima oleh empat orang kepercayaannya dari pejabat internal maupun pihak swasta.

Empat orang yang disebut-sebut orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menggali sejauh mana pengetahuan Nusron terkait perbuatan anak buahnya, termasuk keterlibatan pejabat eselon I setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).

“Penyidik juga mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ungkap Budi.

Dugaan keterkaitan antara pejabat tingkat Dirjen dengan lingkaran orang kepercayaan Nusron Wahid sebelumnya terungkap dalam konstruksi perkara pasca OTT KPK pada September 2026 lalu. Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang tunai dengan total senilai Rp 106,3 miliar.

Dari total barbuk sitaan itu, penyidik menemukan uang Rp 8 miliar di dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP). Diduga uang Rp 8 miliar di dalam sembilan koper merah tersebut merupakan hasil penerimaan yang dilakukan Dirjen Lampri bersama-sama dengan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF). Ia diduga menjadi salah satu orang kepercayaan sekaligus pengepul uang untuk Nusron.

Lebih lanjut dikatakan Budi, tim penyidik masih terus melacak muara akhir uang hasil perbuatan melawan hukum itu. Namun, Budi saat ini belum mau mengungkap secara gamblang apakah dalam pemeriksaan ini Nusron mengakui adanya aliran setoran yang masuk kepadanya.

“Terkait dengan aliran uang yang ditemukan dalam peristiwa tangkap tangan, yaitu diamankan dari sejumlah pihak, di antaranya di dalam penguasaan orang kepercayaan Saudara NW. Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain. Semuanya masih akan terus didalami dalam perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Diketahui, pasca OTT hingga penetapan tersangka, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada Kamis 17 September 2026 lalu.

Di lingkungan kantor Kementerian, penyidik menggeledah ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; ruang kerja Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan ruang kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi. Dari penggeledahan di gedung Direktorat Jenderal tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Bukti-bukti inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik setoran rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di luar kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR BPN. Kedelapan tersangka itu yakni, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri (LMP); Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR) dan perantara Rizal Pahlevi (LEV).

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU