JAKARTA, Holopis.com – Mahfud MD melontarkan pernyataan keras soal korupsi triliunan. Ia menilai pelaku seperti Dadan tak cukup dihukum potong tangan, bahkan menyinggung hukuman mati.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan pernyataan keras terkait hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.
Dalam sebuah ceramah yang disampaikan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Mahfud bahkan menilai hukuman potong tangan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi pandangan sejumlah pihak yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan penerapan hukum Islam berupa hukuman potong tangan.
Menurutnya, pemahaman tersebut terlalu sederhana dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
Dalam kesempatan itu, Mahfud secara khusus menyinggung mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ia menyebut pelaku korupsi dengan nilai fantastis justru akan diuntungkan apabila hanya dikenakan hukuman potong tangan.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Masa dia korupsi triliunan, potong tangan enak aja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato di hadapan para santri dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026).
Pernyataan Mahfud tersebut langsung menarik perhatian publik.
Ucapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Mahfud menilai, masih banyak orang yang memahami hukum Islam secara parsial.
Menurutnya, ada pihak-pihak yang menganggap bahwa hukuman terhadap koruptor cukup dilakukan dengan memotong tangan pelaku tanpa mempertimbangkan tujuan utama dari pemberian sanksi.
Ia menegaskan bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya mampu memberikan efek jera serta mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Memang kenapa? Oleh sebab itu salah itu yang mengatakan di televisi, pakai saja pak hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget, korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan yang diterapkan di Arab Saudi.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak selalu berhasil menghentikan seseorang untuk kembali melakukan tindak pencurian.
Ia mengaku masih menemukan adanya kasus pencurian berulang yang dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman serupa.
“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Kalau saudara naik haji atau umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa esensi hukuman terhadap koruptor bukan semata-mata memberikan penderitaan fisik, melainkan mencabut akses dan kekuasaan yang memungkinkan mereka melakukan kejahatan serupa.
Menurutnya, seseorang yang berada di balik jeruji besi tidak lagi memiliki kemampuan untuk menyalahgunakan jabatan maupun menandatangani berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya, masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Pernyataan mengenai hukuman mati bagi koruptor sendiri bukan pertama kali muncul di Indonesia.
Wacana tersebut kerap mengemuka setiap kali terjadi kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Namun, hingga saat ini penerapan hukuman mati bagi koruptor masih menjadi perdebatan dari sisi hukum maupun hak asasi manusia.
Meski demikian, Mahfud menilai hukuman yang berat diperlukan agar para pelaku korupsi berpikir ulang sebelum menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.
Pernyataan Mahfud MD di Pondok Pesantren Lirboyo itu pun kini menjadi sorotan luas.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas, pandangan mantan Menko Polhukam tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai efektivitas hukuman bagi para koruptor dan sejauh mana negara harus bertindak untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut.


