JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ikatan Aktivis 98 (IKA 98) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat lainnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sekretaris Jenderal IKA 98, Rhuqby Adeana Subay, menilai kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung telah mencederai semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“IKA 98 menyesalkan terjadinya dugaan praktik korupsi di BGN yang mencederai semangat pemberian makan bergizi gratis sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto,” kata Rhuqby dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk membongkar seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN, tanpa pandang bulu.
Minta Penyidikan Dikembangkan
IKA 98 meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penanganan perkara yang saat ini menjerat Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Rhuqby menilai penyidik perlu mendalami peran seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan berbagai program pengadaan di lingkungan BGN selama ini.
“Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih atau berdasarkan suka dan tidak suka. Kasus ini harus diusut sampai tuntas dan dikembangkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan berbagai program dan pengadaan yang menjadi sorotan publik.
Singgung Posisi Nanik Deyang
Dalam pernyataannya, IKA 98 turut menyoroti posisi Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN dan kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin lembaga tersebut.
Menurut Rhuqby, penyidik perlu meminta keterangan dari seluruh pejabat yang memiliki informasi terkait tata kelola dan kebijakan di BGN selama periode yang sedang diusut.
IKA 98 berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang pernah berada dalam struktur pimpinan BGN dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Logika publik tentu mempertanyakan sejauh mana pengetahuan para pejabat yang selama ini berada dalam struktur pimpinan BGN terhadap berbagai kebijakan dan proses pengadaan yang sekarang menjadi perhatian aparat penegak hukum,” katanya.
Soroti Sejumlah Program Pengadaan
Rhuqby juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri berbagai program dan pengadaan yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan seluruh proses penggunaan anggaran negara telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Beberapa isu yang menurut IKA 98 perlu didalami antara lain pengadaan sarana operasional, pengadaan perlengkapan pendukung, sistem teknologi informasi, hingga berbagai belanja lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Namun demikian, IKA 98 menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dukung Langkah Prabowo dan Kejagung
Di sisi lain, IKA 98 mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN serta mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Menurut Rhuqby, sikap tegas pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“IKA 98 mendukung penuh semangat pemberantasan korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia berharap pengusutan kasus BGN dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang di hadapan masyarakat.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan semua pihak yang memiliki tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


