JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati ikut mendengungkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana dari anggaran pendidikan.
“Majelis jelas menyatakan bahwa pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending 20%. Sehingga setelah APBN 2026, anggarannya harus dipisah,” kata Nabiyla di akun X pribadinya @nabiylarisfa seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/7/2026).
Majelis hakim MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan anggaran di tahun 2028, untuk memastikan agar anggaran MBG dibuatkan pos baru dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Alasan mengapa waktu dua tahun tersebut diberikan, karena anggaran tahun 2026 tentu sudah berjalan, sementara anggaran 2027 sudah dibahas bersama dan disetuju.
Sehingga celah moderasinya adalah, untuk anggaran yang belum dibahas yakni tahun 2028, agar memastikan jika tidak ada program MBG di dalam anggaran pendidikan, sementara total minimal alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tidak boleh diotak-atik.
Oleh sebab itu, ia yang juga seorang akademisi di civitas akademika ingin agar kabar tentang putusan MK tersebut terus didengungkan agar publik ikut mengetahui dan mengawal jalannya penganggaran pemerintahan ke depan.
“Next stepnya tentu saja putusan MK tentang MBG dan anggaran pendidikan ini HARUS kita kawal bersama. Kasih tau teman, saudara, handai taulan, biar makin banyak yang tahu kalau anggaran MBG tidak boleh masuk anggaran pendidikan,” pungkasnya.
Diberitakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.


