JAKARTA, HOLOPIS.COM – Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai, disorot usai namanya muncul dalam dakwaan kasus impor barang tiruan KPK.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan nilai penanganan perkara mencapai sekitar Rp 61 miliar.
Nama Djaka muncul dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan pada awal Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum KPK membeberkan dugaan rangkaian pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang bergerak di bidang jasa kepabeanan.
Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Djaka Budi Utama, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Muncul dalam dakwaan kasus impor dalam sidang yang digelar pada 6 Mei 2026, jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Dalam uraian dakwaan, Djaka Budi Utama disebut bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menghadiri pertemuan dengan pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pertemuan itu disebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak swasta dan oknum di lingkungan Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.
Meski demikian, hingga kini status hukum Djaka dalam perkara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namanya baru muncul dalam konstruksi dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap para terdakwa utama.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.
Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik percaloan izin impor serta manipulasi dokumen kepabeanan.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Dari unsur swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perjalanan Karier
Djaka Budi Utama dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 23 Mei 2025, menggantikan pejabat sebelumnya.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Djaka merupakan perwira tinggi TNI berpangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).
Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) pada periode Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Penunjukannya sebagai Dirjen Bea Cukai kala itu menjadi perhatian publik karena latar belakangnya yang kuat di bidang militer dan intelijen, bukan birokrasi fiskal murni.
Djaka lahir di Jakarta pada 9 November 1967 dan merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990.
Ia berasal dari satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan memiliki pengalaman panjang di bidang intelijen, pengamanan, serta operasi militer strategis.
Karier Militer
Sepanjang karier militernya, Djaka pernah menduduki sejumlah posisi penting.
Ia pernah menjabat Komandan Batalyon Infanteri 115/Macan Lauser, Komandan Korem 012/Teuku Umar, serta Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat.
Di lingkungan TNI, ia dikenal memiliki spesialisasi di bidang intelijen dan pengamanan dalam negeri.
Ia juga pernah menjabat Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat serta Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura.
Pada periode 2021 hingga 2023, Djaka masuk ke lingkungan pemerintahan sipil sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Setelah itu, ia kembali menempati posisi strategis di TNI hingga akhirnya dipercaya sebagai Sekretaris Utama BIN.
Catatan Masa Lalu
Dalam perjalanan kariernya, Djaka juga pernah menjalani proses hukum di lingkungan peradilan militer pada 1999.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Namun demikian, ia tidak diberhentikan dari dinas militer dan tetap melanjutkan kariernya di institusi TNI.
Riwayat tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus korupsi impor yang sedang ditangani KPK.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut keterlibatan langsung Djaka dalam praktik dugaan suap maupun gratifikasi yang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Respons Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait munculnya nama Djaka dalam dakwaan perkara tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Bea Cukai menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Pihak Bea Cukai juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk pejabat aktif di lingkungan mereka.
“Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, kami tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara demi menghormati proses hukum,” ujar pejabat humas Bea Cukai.
Munculnya nama pejabat tinggi negara dalam dakwaan kasus impor ini menambah sorotan terhadap tata kelola kepabeanan di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti kembali persoalan lama di sektor impor, yakni dugaan praktik percaloan izin, manipulasi dokumen, serta relasi antara pejabat dan pelaku usaha.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut.
KPK sendiri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sementara itu, publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterkaitan para pejabat yang disebut dalam dakwaan, termasuk posisi Djaka Budi Utama dalam rangkaian peristiwa yang diungkap dalam persidangan.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring berjalannya proses hukum di pengadilan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan lanjutan.


