HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap bos PT Blueray Cargo (Group) John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri. Lembaga antirasuah tak mempersoalkan besaran hukuman yang diberikan, tetapi lebih pada substansi putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
John Field Dkk sebelumnya divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. John Field dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara, Deddy dan Andri, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Dari sisi KPK sudah tidak mengajukan banding. Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Holopis.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Budi, hal ini menegaskan bahwa praktik suap yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan John Field Dkk tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai semakin menguatkan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
“Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik,” ujar Budi.
Bagi KPK, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Tetapi, juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas.
“KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menutup setiap peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima,” tegas Budi.
Sebelum KPK, John Field Dkk lebih dahulu menyatakan menerima atau tidak banding atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di Bea Cukai yang menjerat John Field Dkk telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski kasus Field Dkk telah inkrah, KPK memastikan penanganan perkara suap dan gratifikasi ini belum berakhir. Mengingat, masih banyak nama yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan.
Nama-nama itu diduga terlibat dan belum dimintai pertanggungjawaban oleh KPK. Di antaranya Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Dalam persidangan terdakwa John Field Dkk, nama Djaka Budhi berulang kali muncul. Bahkan, Djaka Budhi disebut menerima aliran uang dengan total senilai Rp 21 miliar dari John Field. Sedangkan Dedi Congor disebut menerima uang Rp 30 miliar dari John Field.
“Mencermari fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya,” tegas Budi.


