JAKARTA, Holopis.com – Detik-detik Immanuel Ebenezer alias Noel digiring ke Lapas Sukamiskin usai KPK mengeksekusi vonis 4,5 tahun penjara kasus suap K3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah dirinya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta, Noel kemudian dibawa menuju Bandung dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum sebelum akhirnya resmi dimasukkan ke dalam Lapas Sukamiskin.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Noel berkekuatan hukum tetap.
KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan eksekusi sudah kami lakukan oleh tim jaksa eksekutor di Lapas Sukamiskin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel tidak hanya dijatuhi pidana penjara, tetapi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 90 hari.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dengan ketentuan subsider tambahan satu tahun penjara apabila tidak dipenuhi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.
Meski demikian, KPK menyatakan menghormati keputusan hakim dan menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta bukti yang diajukan.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memandang putusan itu secara objektif dan sesuai dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa di persidangan.
KPK juga menegaskan tidak akan mengganggu proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain mengeksekusi Noel, KPK juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya kendaraan bermotor mewah seperti sepeda motor Ducati Scrambler serta mobil BAIC yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset-aset itu kini berada dalam penguasaan negara dan direncanakan akan dilelang pada Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Langkah lelang aset ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu fokus utama selain penindakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Perkara ini sendiri tidak hanya menjerat Noel, tetapi juga sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam praktik serupa.
Beberapa terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman dengan rentang pidana yang bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, para terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Dengan eksekusi ini, Noel resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin yang dikenal sebagai tempat pembinaan bagi terpidana kasus korupsi.
Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi bagian dari efek jera sekaligus penguatan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja para pekerja.

