HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi nama-nama perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dalam menjalankan praktik rasuah benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lembaga antirasuah juga akan meminta fee yang telah diberikan Sudirman atas pinjam bendera tersebut.
“Untuk yang perusahaan pinjam bendera, ini beberapa memang sudah termonitor, bisa sebutkan ada yang sudah kami identifikasi itu ada tiga. Itu ada CV RJ, CV DR, dan CV IKN. Ini beberapa yang kita dapatkan barang buktinya gitu. Artinya di dokumen ada untuk proyek-proyek itu dipinjam benderanya oleh CV DKK (CV Dyas Karya Konstruksi),” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/7/2026).
CV Dyas Karya Konstruksi merupakan perusahaan milik Sudirman dan difungsikan sebagai wadah penampung proyek atau pool bucket. Sudirman sengaja meminjam nama sejumlah perusahaan penyedia lain agar publik tidak mengetahui rekam jejak CV DKK yang sarat konflik kepentingan.
Sudirman mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025-2026 atas bantuan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Setelah memanipulasi proses administrasi, Sudirman menyerahkan daftar proyek senilai total Rp 17,9 miliar beserta nama perusahaan pinjaman itu kepada Lalu Ratnawi agar dimenangkan proses tender maupun penunjukan langsung.
Setelah perusahan pinjam bendera itu dimenangkan, kendali penuh berada ditangan Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi. Perusahaan Sudirman itu kemudian memperkerjakan CV lainnya sebagai subkontraktor.
Dari proyek pekerjaan dengan total Rp 17,9 miliar itu, Sudirman memberikan fee tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Sementara, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menerima keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, Sudirman juga mendapat cuan Rp 31,1 miliar dari pengerjaan sejumlah proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat. Dari total keuntungan Rp 41,7 miliar atas pengerjaan proyek-proyek yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi, mengalir sekitar Rp 10,8 miliar ke Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini.
Dalam proses penyidikan kedepannya, kata Taufik, penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan yang dipinjam bendera dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Bahkan, KPK berencana akan minta pengembalian untuk fee yang telah dipinjam namanya.
“Kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya. Itu (perusahaan yang dipinjam benderanya) juga sudah ada datanya, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan,” ungkap Taufik.
Ahmad Zaini bersama orang kepercayaannya, Sudirman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap proyek pengadaan barang dan jasa; dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK juga menjeret Alvonsus Gani (AGL) selaku Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI) atas dugaan pemberi suap. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada KPK.
Penetapan tiga tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Barat dan Jakarta pada 20 Juli 2026. Selain para tersangka, sejumlah pihak termasuk Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, turut diamankan dalam OTT tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp 9,06 miliar. Barang bukti yang disita itu terdiri atas :
1. Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;
2. Uang tunai Rp 20 juta dari rumah Junaidi;
3. Uang dalam rekening perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp 489 juta;
4. Sertifikat dan AJB Tanah milik Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;
5. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;
6. Kwitansi pembelian tanah milik istri Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.
KPK mendapati adanya 29 aset tanah milik
Ahmad Zaini yang tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga hal itu mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedepan, pengembangan pengusutan juga akan mengarah pada penerapan pasal TPPU terhadap Ahmad Zaini dan Sudirman.


