HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami temuan sejumlah uang saat menggeledah rumah Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto pada pertengahan Desember 2025 lalu. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Sofyan Franyata di Kantor BPK Perwakilan Riau pada Senin (27/7/2026).
Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Wakil Gubernur Riau.
“Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH (Sofyan Franyata Hariyanto) selaku wakil gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/7/2026).
Selain Sofyan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Yakni, ajudan gubernur Riau Rafii dan Dahri Iskandar, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Komisaris KPID Riau Bambang Suwarno, dan sopir gubernur Riau Febri Ramdani.
Dari kelima saksi itu, hanya Rafii yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangjan empat saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dari Rafii, penyidik mendalami mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
“Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh gubernur Riau,” ujar Budi.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Sofyan terkait kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Pemprov Riau yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Dari penggeledahan di rumah Sofyan pada 15 Desember 2026 lalu itu, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau, sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.



