JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK memastikan LHKPN Presiden Prabowo sudah diserahkan, namun masih dalam proses verifikasi sebelum dipublikasikan ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto telah diterima dan masuk dalam sistem pelaporan.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum ditampilkan dalam laman publik e-LHKPN karena masih berada dalam tahap verifikasi administratif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh laporan pejabat negara, termasuk presiden, tetap melalui proses pemeriksaan sebelum diumumkan kepada publik.
Proses tersebut, kata dia, merupakan prosedur standar untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan.
“Sudah dilaporkan. Saat ini masih dalam proses verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
KPK menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi LHKPN dilakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan data, baik terkait aset, utang, maupun dokumen pendukung lainnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu hingga 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2026, untuk menyelesaikan proses verifikasi tersebut.
Selama masa verifikasi, laporan yang telah masuk tidak langsung ditampilkan di laman publik e-LHKPN.
Publikasi baru dilakukan setelah laporan dinyatakan lengkap dan valid oleh tim verifikator KPK.
Menurut KPK, proses ini penting untuk menjaga akurasi data serta memastikan transparansi yang disampaikan kepada publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan, pelapor akan diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang diperlukan.
KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara memiliki kewajiban yang sama dalam pelaporan LHKPN, tanpa terkecuali.
Laporan tersebut merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi melalui keterbukaan harta kekayaan pejabat publik.
Sebelumnya, isu mengenai tidak munculnya LHKPN Presiden Prabowo Subianto di laman e-LHKPN menjadi sorotan publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik karena laporan tersebut tidak dapat diakses, meskipun batas waktu pelaporan telah terlampaui.
ICW juga menyoroti bahwa selain Presiden, terdapat sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih yang juga belum tercantum dalam daftar publikasi LHKPN, termasuk menteri dan wakil menteri.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut bahwa kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPK agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait komitmen transparansi pemerintah.
“Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sejumlah anggota kabinet belum tersedia dalam publikasi LHKPN,” kata Yassar dalam keterangannya di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan bahwa ketiadaan data di laman publik bukan berarti laporan belum disampaikan.
Banyak laporan yang masih berada dalam tahap verifikasi internal sebelum dipublikasikan secara resmi.
KPK juga menekankan bahwa LHKPN bukan hanya formalitas administrasi, melainkan bagian dari sistem pencegahan korupsi yang menuntut ketelitian tinggi.
Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi tahap yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Setelah seluruh proses selesai dan laporan dinyatakan lengkap, KPK memastikan data tersebut akan segera dipublikasikan melalui situs resmi e-LHKPN sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, KPK meminta publik untuk memahami bahwa terdapat jeda waktu antara pelaporan dan publikasi, yang merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah laporan pejabat negara lainnya dalam periode pelaporan 2026.
Publikasi bertahap akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


