JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi boleh menggunakan dana pendidikan. BGN pun akhirnya buka suara.
Polemik pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya tidak akan ikut berpolemik soal sumber anggaran.
Sebagai pelaksana program, BGN memastikan akan menjalankan apa pun keputusan yang ditetapkan pemerintah pascaputusan MK.
Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Bahkan, pemisahan bisa dilakukan lebih cepat melalui APBN 2027 selama alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Merespons putusan yang menjadi sorotan publik itu, Sudaryono menegaskan BGN hanya bertugas memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keputusan mengenai sumber pendanaan bukan berada di tangan BGN.
Seluruh kebijakan lanjutan akan ditentukan pemerintah, termasuk oleh Kementerian Keuangan dan otoritas pengelola anggaran negara.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya,” ujarnya.
Sudaryono kembali menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan menentukan postur anggaran.


