BPJS Tak Lagi Tanggung 21 Penyakit Ini di 2026, Peserta Siap-Siap Rogoh Kocek Sendiri

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mulai Mei 2026, BPJS Kesehatan tak lagi menanggung 21 layanan dan kondisi medis tertentu, ini daftarnya. Pemerintah kembali menegaskan ada 21 jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026.

Artinya, peserta harus membayar biaya pengobatan menggunakan dana pribadi jika masuk dalam kategori tersebut. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tidak semua layanan medis bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Dan berikut adalah daftar lengkap 21 layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit atau kejadian akibat wabah tertentu
  2. Operasi plastik atau operasi estetika untuk kecantikan
  3. Pemasangan kawat gigi atau behel (ortodonti)
  4. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Program bayi tabung
  9. Cedera akibat tawuran atau aktivitas berbahaya yang disengaja
  10. Pengobatan dan layanan kesehatan di luar negeri
  11. Pelayanan kesehatan untuk tujuan eksperimen atau penelitian
  12. Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif secara medis
  13. Alat dan obat kontrasepsi tertentu
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri tanpa mengikuti prosedur rujukan BPJS
  16. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi gawat darurat
  17. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan
  18. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin Jasa Raharja
  19. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  20. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
  21. Layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan nasional

Ramainya daftar tersebut membuat banyak peserta BPJS Kesehatan terkejut. Sebab, sebagian layanan yang dianggap umum ternyata tidak masuk dalam cakupan penjaminan pemerintah.

Salah satu yang paling sering dipertanyakan masyarakat adalah pemasangan behel dan operasi plastik. Kedua layanan itu tidak dijamin karena dianggap berkaitan dengan estetika, bukan kebutuhan medis utama.

Selain itu, program bayi tabung dan pengobatan infertilitas juga masih harus dibiayai sendiri oleh pasien. Padahal biaya program tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

- Advertisement -

BPJS Kesehatan juga menegaskan peserta wajib mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Jika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan yang sesuai, maka klaim berpotensi ditolak.

Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan penjaminan BPJS agar tidak kaget saat menjalani pengobatan di rumah sakit. Peserta juga disarankan memiliki dana darurat atau perlindungan kesehatan tambahan untuk mengantisipasi layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU