JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mulai Mei 2026, BPJS Kesehatan tak lagi menanggung 21 layanan dan kondisi medis tertentu, ini daftarnya. Pemerintah kembali menegaskan ada 21 jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026.
Artinya, peserta harus membayar biaya pengobatan menggunakan dana pribadi jika masuk dalam kategori tersebut. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tidak semua layanan medis bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Dan berikut adalah daftar lengkap 21 layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit atau kejadian akibat wabah tertentu
- Operasi plastik atau operasi estetika untuk kecantikan
- Pemasangan kawat gigi atau behel (ortodonti)
- Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual
- Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan
- Program bayi tabung
- Cedera akibat tawuran atau aktivitas berbahaya yang disengaja
- Pengobatan dan layanan kesehatan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan eksperimen atau penelitian
- Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif secara medis
- Alat dan obat kontrasepsi tertentu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri tanpa mengikuti prosedur rujukan BPJS
- Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi gawat darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin Jasa Raharja
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
- Layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan nasional
Ramainya daftar tersebut membuat banyak peserta BPJS Kesehatan terkejut. Sebab, sebagian layanan yang dianggap umum ternyata tidak masuk dalam cakupan penjaminan pemerintah.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan masyarakat adalah pemasangan behel dan operasi plastik. Kedua layanan itu tidak dijamin karena dianggap berkaitan dengan estetika, bukan kebutuhan medis utama.
Selain itu, program bayi tabung dan pengobatan infertilitas juga masih harus dibiayai sendiri oleh pasien. Padahal biaya program tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BPJS Kesehatan juga menegaskan peserta wajib mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Jika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan yang sesuai, maka klaim berpotensi ditolak.
Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan penjaminan BPJS agar tidak kaget saat menjalani pengobatan di rumah sakit. Peserta juga disarankan memiliki dana darurat atau perlindungan kesehatan tambahan untuk mengantisipasi layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.


