JAKARTA, HOLOPIS.COM – Karang gigi menumpuk jangan buru-buru keluar biaya mahal. BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Karang gigi bukan sekadar membuat senyum terlihat kurang menarik.
Penumpukan plak yang mengeras dapat menjadi tempat berkembangnya bakteri penyebab radang gusi, gusi berdarah, bau mulut, hingga meningkatkan risiko gigi goyang dan tanggal apabila dibiarkan dalam waktu lama.
Banyak orang menunda membersihkan karang gigi karena khawatir biaya scaling di dokter gigi cukup menguras kantong.
Padahal, tindakan yang penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi ini ternyata bisa ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan ratusan ribu rupiah selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di sejumlah klinik swasta, biaya scaling gigi umumnya mulai dari Rp500 ribu, bahkan bisa lebih tinggi tergantung tingkat keparahan karang gigi.
Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan layanan tersebut secara gratis.
Namun, ada syarat penting yang wajib dipenuhi.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena keinginan mempercantik tampilan gigi.
Artinya, peserta tidak bisa datang ke dokter gigi hanya untuk meminta dibersihkan karang giginya tanpa adanya keluhan atau diagnosis medis.
Keputusan apakah pasien berhak memperoleh layanan scaling gratis sepenuhnya berada di tangan dokter gigi setelah melakukan pemeriksaan.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tindakan scaling pada pasien yang mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi dapat dijamin, dengan ketentuan penjaminan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, peserta harus lebih dulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



