HOLOPIS.COM, JAKARTA – Enam item alat elektronik telah disita penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa salah satu aktivis 98 itu sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada 7 April 2026.
“Ada beberapa alat elektronik. Seingat saya ada 6 item yang disita dari yang bersangkutan,” ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/4/2026).
Alat elektronik itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Barang itu diterima Faizal dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di DJBC, Rizal (RZ).
“Dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Saat diperiksa, Faizal juga mengakui penerimaan barang tersebut. Hari ini KPK akan merinci barang elektronik apa saja yang diterima Faizal dan sudah disita itu.
“Itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik. Artinya ini sudah firm,” ungkap Budi.
Faizal sebelumnya melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Dalam laporannya, Faizal menuding Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Budi merespon santai atas pelaporan tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan pelaporan itu.
“Ya tentu kami memandang tidak ada masalah,” imbuh Budi.
Menurut Budi, seluruh proses hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk pertanggungjawaban publik. Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” tegas Budi.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
Atas manipulasi itu, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.
Dalam perkembangan pengusutan, KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai tersangka. KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.


