KPK Dalami Andil Jajaran Direksi PT Karabha Digdaya dalam Alur Pemberian Suap Eksekusi Lahan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami sejumlah hal saat memeriksa Direktur PT Karabha Digdaya (KD), Yuli Priyanto dan Head of Business Development PT Karabha Digdaya, Gunawan, Rabu (1/2/2026). Di antaranya alur perintah dan mekanisme pengeluaran uang dari badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Yuli Priyanto dan Gunawan diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

“Hari ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan eksekusi sengketa lahan di PN Depok, pihak-pihak dari PT KD hadir, di mana penyidik mendalami terkait dengan mekanisme pengeluaran uang dari PT KD,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Penyidik KPK mendalami sejauh mana jajaran direksi mengetahui atau bahkan menginisiasi penyerahan uang tersebut. Selain itu untuk menelusuri lebih jauh dari mana sumber uang suap ditarik dan bagaimana proses penyamarannya dilakukan di internal perusahaan.

- Advertisement -

“Ini termasuk materi penyidikan yang didalami, apakah terkait pemberian uang tersebut diketahui oleh jajaran siapa saja, inisiatifnya dari mana saja, bagaimana alur perintahnya, hingga teknis pemberiannya,” ucap Budi.

Diketahui, uang suap Rp 850 juta untuk pimpinan PN Depok diduga disamarkan melalui skema pencairan cek dengan kedok pembayaran nota tagihan (invoice) fiktif kepada konsultan perusahaan, PT SKBB Consulting Solusindo. Hal itu dimaksudkan untuk menutupi jejak kejahatan di pembukuan perusahaan.

Selain Yuli Priyanto dan Gunawan, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Ferdinand Manua. PT Mitra Bangun Prasada merupakan group perusahaan bagian dari Artha Graha Network. PT Mitra Bangun Prasada bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya dalam proyek Cimanggis Golf Estate, yang didalamnya menghadirkan sebuah kawasan hunian mewah.

“Keterangan saksi juga memberikan pengayaan untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga nanti penyidik juga bisa segera melakukan limpah gitu ya, apakah kemudian juga nanti masih akan terus dikembangkan, apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran penting dalam proses dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok tersebut,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, PT Karabha Digdaya (PTKD) diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebesar Rp 850 juta. Diduga uang itu merupakan pemulus dari PT Karabha agar PN Depok mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos.

Sejauh ini KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (TRI); dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, (5/2/2026). Kasus bermula saat PN Depok pada tahun 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat.

Lokasi lahan seluas 6.500 meter perseg berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan pertama pada PN Depok itu juga dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi.

Atas putusan itu, PT Karabha pada Januari 2026 mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum terlaksana.

Karena lahan akan segera dimanfaatkan, PT Karabha lalu beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Di sisi lain, pihak masyarakat sekita juga masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok diduga bertindak sebagai ‘satu pintu’ untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok. Diduga tindakan itu atas perintah I Wayan Eka Mariarta dan Bambang.

Dalam rangka percepatan penanganan eksekusi tersebut, diduga I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha. Lalu permintaan fee Rp 1 miliar disampaikan ke Dirut PT Karabha, Trisnadi Yulrisman.

Namun, Trisnadi keberatan dengan permintaan fee ter sebut. Akhirnya, fee untuk percepatan eksekusi disepakati menjadi Rp 850 juta.

Bambang selanjutnya menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah dieksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta ke Yohansyah.

Berliana dan Yohansyah kembali bertemu di sebuah arena golf. Saat itu penyerahan uang senilai Rp 850 juta terjadi. KPK menduga uang itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsulting PT Karabha.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru