JAKARTA, HOLOPIS.COM – Advokat, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) harus bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia tak ingin kasus ini terus berlarut tanpa jawaban hukum yang pasti, apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki Jokowi adalah asli dah sah.
“Mari kita tuntaskan masalah ijazah palsu ini di era kita. Jangan mewariskan aib ini kepada anak cucu generasi selanjutnya,” kata Khozinudin dalam siaran persnya, Sabtu (25/4/2026).
Salah satu catatan penting bagi Khozinudin adalah keterangan dari aktivis demokrasi Rustam Efendi. Di mana Rustan secara lugas menyebut dua nama dalam pusaran kasus ijazah palsu Jokowi. Kedua nama tersebut adalah mantan Staf Kepresidenan era Jokowi yakni Eko Sulistyo, dan mantan Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus mantan Rektor UGM Pratikno. Bahwa keeduanya disebut sebagai aktor dan dalang kasus ijazah Jokowi ini.
“Eko Sulistyo, mantan Ketua KPUD Surakarta disebut sebagai pihak yang membuat ijazah Jokowi di Pasar Pramuka. Sementara, Pratikno selaku Akademisi UGM disebut sebagai otak (dalang)-nya,” ujarnya.
Ditambah lagi, polisi belum mendalami pernyataan ini Rustam Efendi tersebut. Padahal kata Khozinudin, semestinya dalam konteks penegakan hukum yang fair, polisi seharusnya memanggil, memeriksa dan mengambil keterangan Eko Sulistyo dan Pratikno. Sekaligus, untuk dikonfrontir dengan Rustam Efendi.
Terlepas apakah yang disampaikan Rustam Efendi memiliki kebenaran faktual atau tidak, publik jelas ingin kasus ini diproses secara adil. Proses pengumpulan barang bukti oleh polisi, tidak boleh hanya mengarah pada kesimpulan ijazah Jokowi asli.
Berbagai keterangan, data dan fakta yang mengarah pada kesimpulan ijazah Jokowi palsu juga wajib diperiksa. Termasuk memanggil dan memeriksa Eko Sulistyo dan Pratikno.
“Kasus ini harus tuntas. Tak boleh ada kesan tebang pilih dan pilih tebang. Semua harus diperiksa, untuk mendapatkan keadilan yang paripurna,” pungkasnya.

