HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga dua jaksa yakni Marjek Ravilo dan Ranu Wijaya menerima uang tunjangan hari raya (THR) Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari. Pemberian THR itu didalami saat memeriksa Ravilo dan Ranu.
Marjek Ravilo merupakan jaksa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Marjack tercatat menjabat Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkulu. Sementara Ranu Wijaya sebelumnya tercatat menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong.
Ravilo dan Ranu bersama saksi lainnya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa (21/4/2026). Adapun saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkuku Tahun Anggaran 2025-2026 lainnya yang juga didalami pemberian THR itu yakni, Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas pada Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong; AKP Muslim selaku Anggota POLRI pada Polda Bengkulu; dan Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian ‘THR’ oleh Bupati untuk para pihak. Dugaannya demikian (para saksi menerima THR dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/4/2026).
Budi sejauh ini belum menerima informasi soal besaran dugaan THR yang diterima para saksi. “Besarannya belum,” imbuh Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Harry dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara tiga pihak swasta dijerat atas dugaan pemberi.
Dalam temuan awal, KPK menduga Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.
Lima tersangka sudah dilakukan penahanandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 Maret 2026. Para tersangka sebelumnya ditangkap tim KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu pada 9 Maret 2026.

