HOLOPIS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi sebut bibit korupsi bisa muncul sejak masuk partai, dari proses kaderisasi hingga biaya politik.
Isu korupsi di Indonesia kembali disorot dari sisi yang tak biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik koruptif tidak selalu bermula saat seseorang duduk di kursi kekuasaan.
Justru, benih-benihnya bisa muncul sejak awal, bahkan ketika seseorang baru bergabung dengan partai politik (parpol).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses politik di Indonesia masih menyimpan banyak celah yang rawan disusupi praktik tidak sehat.
Salah satu titik krusial ada pada sistem kaderisasi partai yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
“Potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pernyataan ini menjadi alarm serius, mengingat selama ini korupsi kerap dikaitkan dengan jabatan dan kewenangan.
Namun, KPK melihat masalahnya jauh lebih dalam, yakni pada proses awal seseorang masuk ke dalam sistem politik itu sendiri.
Menurut Budi, praktik transaksional dalam kaderisasi sering kali memunculkan biaya-biaya tertentu yang harus ditanggung oleh calon kader.
Biaya ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari “uang masuk” hingga dukungan finansial untuk mendapatkan posisi strategis di internal partai.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan siklus berbahaya.
Seseorang yang telah mengeluarkan biaya besar sejak awal cenderung memiliki dorongan kuat untuk mengembalikan modal tersebut ketika sudah memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Ketika proses masuknya sudah dibebani biaya, maka ada kecenderungan untuk mencari pengembalian. Ini yang kemudian membuka peluang terjadinya praktik korupsi,” jelasnya.
Temuan ini bukan sekadar asumsi karena KPK telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola partai politik sepanjang 2025 melalui Direktorat Monitoring.
Kajian tersebut merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap sistem administrasi di lembaga negara dan pemerintahan.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi adanya keterkaitan erat antara sistem pemilu, tata kelola partai, serta penggunaan uang kartal dalam proses politik.
Ketiga aspek ini dinilai menjadi pintu masuk yang membuka peluang praktik koruptif secara sistemik.
“Ketiga aspek ini memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.
Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem kaderisasi yang membuat proses rekrutmen tidak berjalan optimal.
Dalam banyak kasus, kaderisasi tidak berbasis pada kompetensi atau integritas, melainkan lebih kepada kemampuan finansial.
Hal ini dinilai memperparah kondisi demokrasi karena menghasilkan figur-figur yang tidak sepenuhnya siap secara kapasitas, namun memiliki kekuatan modal untuk masuk ke dalam sistem politik.
Rekomendasi KPK
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong adanya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola partai politik.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembenahan sistem kaderisasi agar lebih terstruktur dan berjenjang.
“Perbaikan sistem kaderisasi penting untuk menekan biaya-biaya politik sekaligus mencegah upaya pemulangan modal oleh kader yang baru masuk,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan umum benar-benar berbasis kaderisasi internal.
Artinya, kandidat yang maju dalam kontestasi politik harus melalui proses pembinaan yang jelas dan terukur di dalam partai.
Tak kalah penting, KPK juga menilai perlunya pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama, yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan KPK ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan di hilir.
Perbaikan harus dimulai dari hulu, yakni dari sistem politik itu sendiri, terutama di internal partai politik.
Jika akar masalah ini tidak segera dibenahi, maka praktik korupsi berisiko terus berulang dalam siklus yang sama.
Di sisi lain, upaya penindakan yang dilakukan hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Dengan berbagai temuan dan usulan tersebut, KPK berharap partai politik dapat melakukan pembenahan serius.
Sebab, masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana proses politik dijalankan sejak awal, apakah bersih dan berintegritas, atau justru sebaliknya.

